POLDA Jawa Barat Ungkap Jaringan Judi Online Senilai Rp 356 Miliar

- 27 Juni 2024, 22:02 WIB
Polda Jabar ungkap sindikat judi online dari Ciamis
Polda Jabar ungkap sindikat judi online dari Ciamis /

 

KEBANDUNG. PIKIRAN RAKYAT - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat dan Kepolisian Resor (Polres) Ciamis membongkar kasus judi online besar yang melibatkan seorang pria di Kabupaten Ciamis. Pria berinisial TCA dari Kecamatan Baregeg, Ciamis, ditangkap setelah diketahui menampung dana judi online dari jaringan internasional selama tiga tahun terakhir.

Penangkapan TCA bermula dari patroli siber yang mendeteksi nomor rekening mencurigakan. Transaksi senilai Rp356 miliar telah diterima tersangka dari para penjudi. Tersangka ditangkap saat berusaha kabur ke Kamboja untuk menghilangkan jejak.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, mengungkapkan kasus ini terungkap setelah patroli siber Polres Ciamis menemukan transaksi mencurigakan pada Sabtu 22 Juni 2024. Tersangka lainnya, YR, mengaku diperintah oleh TCA untuk membuat lima rekening bank guna menampung dana judi online.

Baca Juga: PJ WALI KOTA BANDUNG: Tindak Tegas ASN Terlibat Judi Online

"Setelah diinterogasi, YR mengaku telah membuat lima buku tabungan atas perintah TCA," ujar Jules Abraham kepada wartawan, Kamis 27 Juni 2024.

TCA ditangkap pada Rabu 26 Juni 2024 pukul 04.30 WIB di sebuah hotel di Tasikmalaya saat hendak kabur ke Kamboja. Polisi menemukan 216 rekening yang dikoordinir oleh TCA, dengan modus tersangka menjanjikan imbalan Rp 2,5 juta kepada siapa pun yang membuat rekening bank beserta m-banking-nya.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, menjelaskan, TCA bertanggung jawab atas rekening-rekening yang digunakan untuk judi online. TCA berperan mengurus rekening yang diblokir oleh pihak perbankan. Dalam tiga tahun operasinya, dana yang masuk ke rekening tersebut mencapai Rp 356 miliar.

Selain TCA, Polda Jabar juga menangkap tiga tersangka lain dalam kasus judi togel. Mereka telah menjalankan operasi selama enam bulan dengan omzet mencapai Rp 60 juta per hari.

Ketiga tersangka tersebut adalah A, sebagai agen pengumpul kupon togel; P, sebagai admin yang mengumpulkan kupon dari agen; dan S, sebagai koordinator yang berhubungan dengan bos judi togel berinisial F yang masih buron. Sindikat ini telah meraup untung Rp 956 juta selama beroperasi.

Halaman:

Editor: Iman S Nurdin


Tags

Terkait

Terkini