Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 junto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.***