POLDA Jawa Barat Ungkap Jaringan Judi Online Senilai Rp 356 Miliar

- 27 Juni 2024, 22:02 WIB
Polda Jabar ungkap sindikat judi online dari Ciamis
Polda Jabar ungkap sindikat judi online dari Ciamis /

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 junto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.***

Halaman:

Editor: Iman S Nurdin


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah