Melanggar Aturan PPDB, 31 Siswa Dianulir Kelulusannya ke SMAN 3 dan SMAN 5 Bandung

- 24 Juni 2024, 13:59 WIB
Langgar Domisili, Disdik Jabar Anulis Kelulusan 31 Siswa ke SMAN 3 dan SMAN 5 Bandung
Langgar Domisili, Disdik Jabar Anulis Kelulusan 31 Siswa ke SMAN 3 dan SMAN 5 Bandung /

KEBANDUNG.PIKIRAN-RAKYAT - Dinas Pendidikan Jawa Barat membatalkan kelulusan 31 siswa atau calon peserta didik (CPD) pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 karena melanggar aturan domisili. Dari 31 CPD, 25 siswa di antaranya yang mendaftar ke SMAN 3 Bandung dan enam lainnya ke SMAN5 Bandung.

Tim verifikasi lapangan menemukan 31 siswa atau orang tua melanggar Pergub No.9 Tahun 2024, yakni yang bersangkutan tidak berdomisili di alamat sesuai kartu keluarga.

Berdasarkan Pergub yang dipertegas  Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan ditandatangani orang tua CPD, serta surat Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat Tahap 1, maka rapat Dewan Guru memutuskan status diterima CPD dimaksud didiskualifikasi menjadi  tidak diterima.

Baca Juga: Jejak Penerimaan Peserta Dididik Baru (PPDB) dari Era Kartini hingga Kini

Kuota PPDB Tahap 1/Zonasi terdampak perubahan status CPD dilimpahkan ke Jalur Prestasi Rapor PPDB Tahap 2.

“Kami sangat serius menegakkan aturan PPDB 2024. Walaupun sudah dinyatakan lulus, namun terbukti melanggar, kami bisa menganulir keputusan itu. Termasuk pelanggaran domisili. Hari ini harus dianulir karena ditemukan kecurangan tidak tinggal di situ," kata Penjabat Gubernur Jabar ujar Bey Machmudin di Bandung, Senin 24 Juni 2024.

Pasca - pembatalan kelulusan ini, Disdik akan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil agar kejadian serupa tidak terulang. Masyarakat juga diminta untuk menaati aturan PPDB yang berlaku dan jangan coba-coba untuk mengakali.

"Yang pasti dianulir dulu setelah itu kami berkoordinasi dengan Disdukcapil  agar  tidak terulang. Masyarakat juga jangan mengakali kalau memang tidak domisili di situ ya jangan bikin KK di situ," kata Bey.

Bey menjelaskan, aturan zonasi adalah menghitung jarak dari sekolah ke rumah secara garis lurus. Jadi walaupun jalur dari rumah ke sekolah harus melewati jalan yang berputar, namun akan tetap dihitung lebih dekat karena ditarik garis lurus.

"Ada orang tua yang merasa rumahnya sudah dekat tapi ada yang lebih dekat lagi. Aturan zonasi itu betul-betul kami hitung dan itu bukan dihitung belok-beloknya. Jadi walaupun rumahnya bersebelahan tapi berputar karena tidak ada jalan tetap dia yang lebih dekat karena ditarik garis lurus," kata dia.

Halaman:

Editor: Solihin


Tags

Terkait

Terkini