Status Tersangka Arsan Latief Bukan sebagai PJ Bupati

- 5 Juni 2024, 19:07 WIB
Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin Sebut Status Tersangka Arsan Latief bukan sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat
Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin Sebut Status Tersangka Arsan Latief bukan sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat /

KEBANDUNG.Pikiran Rakyat - Penetapan status tersangka Arsan Latief bukan sebagi Pj Bupati Bandung Barat. Arsan ditetapkan untuk jabatan dia sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kemendagri.

Demikian disampaikan Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin di Bandung, Rabu 5 Juni 2024. Kendati begitu, pihaknya memastikan pelayanan kepada masyarakat di KBB tetap berjalan optimal.

"Memang kami sudah mendengar dan Arsan ditetapkan tersangka bukan sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat," kata dia.

Baca Juga: ARSAN LATIF, Pj Bupati KBB Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka Hari Ini

Bey pun telah mengirim surat kepada Kemendagri menunggu proses menggantikan Arsan Latief. Menunggu arahan dari Kemendagri, karena prosedurnya seperti itu.

"Kami tidak bisa langsung mengganti. Jadi kami harus menulis surat kepada Kemendagri. Pasti secepatnya diinformasikan. Kalau sudah ada keputusan, kami akan tindaklanjuti secepatnya," kata dia.

Surat elektronik kepada Kemendagri sudah dikirim, namun hingga saat ini belum ada keputusan untuk pengganti Arsan Latief.

Untuk diketahui, penetapan status tersangka Arsan Latief tertuang berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: 1321/M.2/Fd.2/06/2024, tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024, tanggal 6 Juni 2024.***

Editor: Solihin


Tags

Terkait

Terkini