ARSAN LATIF, Pj Bupati KBB Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka Hari Ini

- 5 Juni 2024, 13:49 WIB
Pernyataan Asintel Kejati Jabar Zulfikar Tanjung saat menyampaikan pernyataan tersangka Arsan Latif Pj Bupati KBB sebagai tersangka
Pernyataan Asintel Kejati Jabar Zulfikar Tanjung saat menyampaikan pernyataan tersangka Arsan Latif Pj Bupati KBB sebagai tersangka /



KEBANDUNG, Pikiran Rakyat - Kejati Jabar telah menetapkan Arsan Latif sebagai tersangka kasus korupsi Pasar Cigasong Majalengka pada siang hari ini, Rabu 5 Juni 2024.

Arsan Latif sebelumnya telah diperiksa beberapa kali hingga akhirnya penyidik Kejati Jabar telah menemukan alat bukti untuk Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka.

Ternyata sungguh kaget peran Arsan Latif ternyata sangat strategis, hal itu secara resmi diungkapkan langsung oleh Asintel Kejati Jabar Zulfikar Tanjung dalam keterangannya saat jumpa pers.

Baca Juga: Tiga Kiat Menjadi Fotografer Wisuda ala Ronaldo, Bikin Kameramu Menjadi Sumber Cuan!

Asintel Zulfikar menyatakan bahwa hari ini 5 Juni penyidik Kejati Jabar terkait tindak lanjut hasil penyidikan kasus korupsi pembangunan Pasar Cigasong Majalengka. "Kita menetapkan satu tersangka lagi," katanya.

Secara jelas disebutkan Zulfikar, penahanan AL (Arsan Latif) merupakan tindaklanjut penahanan terhadap beberapa tersangka lainya yakni Irfan Nur Alam, Andri Nurmawan dan Maya.

"Dan hari ini ditetapkan sodara AL sebagai tersangka, adalah yang mempunyai peran strategis sehingga terjadinya suatu tindak pidana korupsi Pasar Cigasong Majalengka," katanya.

"Adapun sodara AL sekarang menjabat sebagai Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat. Sekarang menjabat sebagai inseptur 4 Kementrian Dalam Negeri," ujarnya.
Dijelaskan mengenai penahanan hari ini belum bisa dilakukan menurut Zulfikar masih menunggu perkembangan.
"Kaitan dengan 3 tersangka sebelumnya, belau ini terlibat aktif dalam mendesain suatu peraturan bupati yang bertentangan dengan peraturan menteri dalam negeri no 19 tahun 2016 sehingga peraturan ini melarang untuk memasukan suatu istilah sehingga bisa untuk memenangkan yang tidak memenuhi syarat menurut undang undang," katanya.



Penjelasan dan Kronologi Kasus Arsan Latif di Pasar Cigasong

Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan penetapan tersangka sudah berdasarkan surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024.

"Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan AL (Arsan Latif) sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka," ujar Nur.

Nur menerangkan, dalam kasus ini tersangka AL telah secara aktif menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.

Kemudian, AL memasukan ketentuan persyaratan diluar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014.

"Dengan maksud untuk mengarahkan agar PT. PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT. PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka," jelasnya.

AL yang kini menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV pada Itjen Kementrian Dalam Negeri dan sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat, diduga menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya karena PT PGA sudah memenangkan tender.

"Dan patut diduga uang tersebut diterima langsung ataupun melalui keluarganya yang diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Perbup Majalengka itu," katanya.

Baca Juga: 7 Drama Korea Baru di Bulan Juni 2024: Siap-siap Baper dan Terhibur

Permintaan uang juga diduga dilakukan oleh tersangka lainnya salah satunya Irfan Nur Alam yang merupakan anak dari Mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi.

"Tersangka INA melalui tersangka AN dan Sdr. AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut," ucapnya.

Kepada tersangka AL Tim Penyidik Kejati Jabar mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Budi Supriatna


Tags

Terkini