Majelis hakim yang diketuai Indra, dengan hakim anggota Eko Setiawan dan Maria, menyatakan Arianto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. "Hukuman ini dijatuhkan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, termasuk keterangan saksi dan bukti-bukti yang diperlihatkan," kata Indra dalam amar putusannya.
Meski putusan lebih berat dari tuntutan JPU, baik jaksa penuntut maupun kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan.***