KABANDUNG. PIKIRAN RAKYAT - Seorang warga Bandung berinisial FHM menjadi korban penipuan bisnis pengadaan alat kesehatan (alkes) yang dilakukan oleh Arianto. Akibat penipuan tersebut, FHM mengalami kerugian mencapai Rp3,6 miliar.
Kisah ini bermula dari hubungan bisnis antara FHM dan Arianto yang awalnya berjalan baik. Keduanya saling percaya dan akrab, sehingga ketika Arianto meminta bantuan modal untuk proyek pengadaan alkes, FHM tanpa ragu memberikan dana tersebut.
“Sesuai kesepakatan, setiap bulan saya menerima hasil dari modal yang diberikan. Namun, tidak lama kemudian, hasil yang dijanjikan mulai macet dan tidak sesuai kesepakatan,” ungkap FHM pada Senin (17/4/2024).
Merasa curiga, FHM kemudian melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap Arianto yang menjabat sebagai Direktur PT. Mediasi. Hasilnya mengejutkan, pemilik pekerjaan yang disebut-sebut Arianto tidak pernah menjalin kontrak dengannya.
Ternyata, FHM bukan satu-satunya korban. Seorang warga Banjarmasin berinisial H.IR juga tertipu oleh Arianto dengan kerugian mencapai Rp23 miliar.
Arianto sendiri berurusan kasus yang sama di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Januari 2024, H.IR melaporkan Arianto kepada pihak kepolisian dan akhirnya diproses ke meja hijau dengan tuduhan penipuan.
Pada 11 Juni 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin memvonis Arianto selama 1 tahun penjara. Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut 10 bulan penjara. Sidang putusan tersebut dilakukan secara virtual.