Pj Bupati Bandung Barat ARSAN LATIF Jadi Tersangka, Begini Kata Pegiat Antikorupsi Relawan JAGA KBB

- 6 Juni 2024, 07:30 WIB
Pj Bupati Bandung Barat ARSAN LATIF Ternyata Terima Uang Hasil Korupsi Pasar Cigasong Majalengka, Pegiat Anti Korupsi Minta Kejati Bongkar Semua yang Terlibat, Dalam gambar Asintel Kejati Jabar Zulfikar Tanjung saat menyampaikan pernyataan tersangka Arsan Latif sebagai tersangka
Pj Bupati Bandung Barat ARSAN LATIF Ternyata Terima Uang Hasil Korupsi Pasar Cigasong Majalengka, Pegiat Anti Korupsi Minta Kejati Bongkar Semua yang Terlibat, Dalam gambar Asintel Kejati Jabar Zulfikar Tanjung saat menyampaikan pernyataan tersangka Arsan Latif sebagai tersangka /idejabar



KEBANDUNG, Pikiran Rakyat - Kejati Jabar menetapkan Arsan Latif menjadi tersangka kasus korupsi Pembangunan Pasar Cigasong Majalengka. Tentu saja cukup heboh karena orang nomor satu di KBB tersebut dikenal cukup bersih.

Berbagai komentar pun terhadap penetapan tersangka Arsan Latif ramai diungkapkan oleh warga masyarakat KBB, bahkan relawan dari Jaringan Pencegahan Korupsi (JAGA) pun ikut bersuara.

Penetapan tersangka Arsan Latif tersebut setelah dirinya diperiksa berkali kali oleh penyidik Kejati Jabar, dan salah satu yang fatal ditemukan oleh penyidik, peran Pj Bupati Bandung Barat itu merekayasa aturan dan menerima aliran dana dari proyek pasar Cigasong.

Baca Juga: BRAGA STREET PHOTO: Mengabadikan Pesona Braga di Momen Istimewa dengan Harga Terjangkau

Meski Arsan Latif belum ditahan namun sudah ramai mendapatkan berbagai komentar bahkan apresiasi dari sebagian warga Kabupaten Bandung Barat termasuk dari Relawan Jaringan Pencegahan Korupsi.

Bersyukur Arsan Latif Jadi Tersangka

Sejumlah Elemen masyarakat Bandung Barat yang tergabung dalam Relawan JAGA (Jaringan Pencegahan Korupsi) mengapresiasi penetapan tersangka oleh Kejati Jabar, terhadap Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Asisten Itelijen Kejati Jabar Zulfikar Tanjung,pada wartawan di Kantor Kejati Jabar pada Rabu 5 Juni 2024.

Dikatakan Asisten Itelijen Zulfikar, Arzan Latif ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek Pasar Sindangkadih Cigasong Majalengka.

Jachja Taruna Djaja selaku Relawan JAGA, menilai penetapan tersangka oleh Kejati Jabar ini membuka tabir bahwa sosok Pj Bupati Bandung Barat ini sosok idealis dan bersih.

“Kami sudah jauh hari menelusuri keterlibatan dari Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif, dan dengan penetapan tersangka oleh Kejati Jabar ini membuka tabir bahwa sosok Pj Bupati Bandung Barat ini idealis dan bersih, terbantahkan, ” jelas Jachja, Rabu 5 Juni 2024.

Jachja menilai, langkah penetapan tersangka oleh Kejati Jabar ini dilakukan sesuai tahapan atau sesuai prosedur hukum.

“Pj Bupati Bandung Barat ini sudah diperiksa lima kali, dan dari keterangan saksi memang punya dalam pembangunan proyek Pasar Cigasong Kabupaten Majalengka, ” jelasnya.

Dengan penetapan ini, selaku warga Bandung Barat berharap Bandung Barat bersih dari pejabat yang korupsi.

“Kami bersyukur Bandung Barat diselamatkan dari pejabat yang korupsi, ini menjadi semangat kami dalam menjaga amanat pendiri Bandung Barat, ” jelasnya.

Sebelumnya Kejati Jabar menggelar jumpa pers dalam penetapan status tersangka kepada PJ Bandung Barat Arsan Latif, dalam keterlibatan proyek pasar Cigasong, kabupaten Majalengka.

Asintel Kejati Jawa Barat Zulfikar Tanjung menjelaskan bahwa Tersangka Arsan Latif ini terlibat saat menjabat sebagai Inspektur IV di Kementerian Dalam Negeri.

“Peran dari Arsan Latif ini terlibat aktif mendesain peraturan suatu peraturan, peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016, yang mendesain istilah memenangkan yang tidak sesuai peraturan menteri, dan beliau ini sebagai inisiator, ” jelas Asintel Kejati Jabar Zulfikar Tanjung, Rabu 5 Juni 2024.

Baca Juga: Tiga Elemen yang Harus Dikuasai Untuk Menjadi Barista yang Andal dari Dewaji Coffee Lab

Asintel menambahkan, bahwa saat ini yang bersangkutan sudah kami periksa beberapa kali dalam kaitan dugaan korupsi proyek pasar Cigasong Majalengka.

“Kita periksa sesuai keterangan saksi dan alat bukti, terkait keterlibatannya dalam mendesain tadi,” paparnya.

Saat ditanya perihal penahanan terhadap tersangka, Asintel menjelaskan akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Ya nanti kita lihat perkembangan, ” jelasnya.

Sebelumnya Kejati Jabar menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pasar Cigasong kabupaten Majalengka. Ketiga tersangka tersebut INA,AN dan M pada bulan Maret 2024 lalu.***

Editor: Budi Supriatna


Tags

Terkait

Terkini