Jachja menilai, langkah penetapan tersangka oleh Kejati Jabar ini dilakukan sesuai tahapan atau sesuai prosedur hukum.
“Pj Bupati Bandung Barat ini sudah diperiksa lima kali, dan dari keterangan saksi memang punya dalam pembangunan proyek Pasar Cigasong Kabupaten Majalengka, ” jelasnya.
Dengan penetapan ini, selaku warga Bandung Barat berharap Bandung Barat bersih dari pejabat yang korupsi.
“Kami bersyukur Bandung Barat diselamatkan dari pejabat yang korupsi, ini menjadi semangat kami dalam menjaga amanat pendiri Bandung Barat, ” jelasnya.
Sebelumnya Kejati Jabar menggelar jumpa pers dalam penetapan status tersangka kepada PJ Bandung Barat Arsan Latif, dalam keterlibatan proyek pasar Cigasong, kabupaten Majalengka.
Asintel Kejati Jawa Barat Zulfikar Tanjung menjelaskan bahwa Tersangka Arsan Latif ini terlibat saat menjabat sebagai Inspektur IV di Kementerian Dalam Negeri.
“Peran dari Arsan Latif ini terlibat aktif mendesain peraturan suatu peraturan, peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016, yang mendesain istilah memenangkan yang tidak sesuai peraturan menteri, dan beliau ini sebagai inisiator, ” jelas Asintel Kejati Jabar Zulfikar Tanjung, Rabu 5 Juni 2024.
Baca Juga: Tiga Elemen yang Harus Dikuasai Untuk Menjadi Barista yang Andal dari Dewaji Coffee Lab
Asintel menambahkan, bahwa saat ini yang bersangkutan sudah kami periksa beberapa kali dalam kaitan dugaan korupsi proyek pasar Cigasong Majalengka.
“Kita periksa sesuai keterangan saksi dan alat bukti, terkait keterlibatannya dalam mendesain tadi,” paparnya.