PTDI dan PT Intercrus Aero Indonesia Berkolaborasi Kembangkan TAKSI UDARA LISTRIK

- 12 Juni 2024, 13:25 WIB
PTDI dan PT Intercrus Aero Indonesia Sepakat Kembangkan Taksi Udara Listrik
PTDI dan PT Intercrus Aero Indonesia Sepakat Kembangkan Taksi Udara Listrik /

KEBANDUNG.PIKIRAN-RAKYAT - PT Dirgantara Indonesia (PTDI) dan PT Intercrus Aero Indonesia sepakati Nota Kesepahaman (MoU) untuk mengembangkan, mensertifikasi, memproduksi, dan mengkomersialkan pesawat taksi udara listrik bernama Intercrus Sola.

MoU ini ditandatangani Direktur Niaga, Teknologi & Pengembangan PTDI, Moh. Arif Faisal, dan Founder & CEO PT Intercrus Aero Indonesia, Jeremy Hasian Saragih, dan disaksikan Dirut PTDI Gita Amperiawan di Gedung Pusat Management PTDI Bandung, Rabu 12 Juni 2024.

Intercrus Sola adalah pesawat Vertical Take-Off Landing (VTOL) elektrik yang mampu mengangkut 4 penumpang dan memiliki daya angkut 1.200 kg.

PTDI dan PT Intercrus Aero Indonesia Sepakat Kembangkan Taksi Udara Listrik
PTDI dan PT Intercrus Aero Indonesia Sepakat Kembangkan Taksi Udara Listrik

Pesawat ini diklaim mampu menempuh jarak 100 km di area perkotaan dengan kecepatan maksimal 150 km per jam atau 10 kali lebih cepat dari mobil.

"Kerja sama ini sebagai langkah awal bagi kedua belah pihak dalam pengembangan layanan taksi udara. Melalui kerja sama ini kami dapat mengembangkan penawaran penerbangan otonom untuk penumpang di daerah perkotaan,” kata Jeremy Hasian Saragih.

Dirut PTDI Gita Amperiawan berharap, kerja sama yang dijalin dapat membantu mengatasi masalah kemacetan lalu lintas di wilayah metropolitan, mengurangi waktu transit dan meningkatkan efisiensi ekonomi.

“Kerja sama ini juga dapat memberikan nilai tambah teknologi dan peningkatan kemampuan engineering PTDI di sektor Advanced Air Mobility (AAM)," kata Gita.

PT Intercrus Aero Indonesia merupakan perusahaan Start-Up di bidang penelitian dan pengembangan, serta manufaktur pesawat VTOL elektrik pada sektor AAM.

Perancangan pesawat Intercrus Sola mengacu pada Civil Aviation Safety Regulations (CASR) Part 27, Directorate General of Civil Aviation (DGCA), Kementerian Perhubungan RI.

Halaman:

Editor: Solihin


Tags

Terkait

Terkini