INFO TERKINI : Wargi Bandung Hindari Jalan Riau, HARI INI Ada Unjukrasa Warga Dago Elos di PN & Kejati Jabar

- 13 Juni 2024, 07:00 WIB
Warga Dago Elos dan Forum Dago Melawan datangi PN Bandung, Selasa, 20 Februari 2024. Hari ini Kamis 13 Juni 2024 kembali melakukan unjukrasa di PN Bandung dan Kejati Jabar
Warga Dago Elos dan Forum Dago Melawan datangi PN Bandung, Selasa, 20 Februari 2024. Hari ini Kamis 13 Juni 2024 kembali melakukan unjukrasa di PN Bandung dan Kejati Jabar /Dok. Forum Dago Melawan/



KEBANDUNG, Pikiran-Rakyat.- Informasi terkini bagi wargi Bandung hari ini Kamis 13 Juni 2024 akan terjadi unjukrasa dari warga Dago Elos Kota Bandung di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Bandung dan Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) yang semuanya berada di Jalan LL RE Martadinata atau biasa disebut Jalan Riau.

Baca Juga: Elemen Petani dan Masyarakat Sipil Pro Demokrasi Dukung Ono Surono di Pilgub Jabar 2024

Unjukrasa tersebut terkait sengketa lahan Dago Elos yang hingga kini belum juga titik temu, tentang adanya unjukrasa tersebut telah diberikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian sehingga aparat kepolisian pun hari ini menyiagakan personilnya.

 

Awal Mula Sengketa Warga Dago Elos

Akar permasalahan bermula dari klaim kepemilikan tanah seluas 9,7 hektar di Dago Elos oleh keluarga Muller. Mereka berdalih mewarisi tanah tersebut dari nenek moyang mereka, George Hendrik Muller, yang memperolehnya pada tahun 1936.

Di sisi lain, ratusan warga Dago Elos yang telah menempati lahan tersebut selama puluhan tahun, bahkan beberapa generasi, menolak klaim keluarga Muller. Mereka bersikukuh bahwa mereka memiliki hak atas tanah tersebut dan telah menggarapnya sejak lama.

Sengketa ini telah melalui proses panjang di meja hijau. Pada tahun 2022, Mahkamah Agung (MA) memutuskan memenangkan gugatan keluarga Muller. Putusan ini memicu kekecewaan dan penolakan dari warga Dago Elos, yang kemudian melakukan aksi protes dan mengajukan berbagai upaya hukum untuk memperjuangkan hak mereka.

Penetapan Non-Executable: Warga meminta PN Bandung untuk mengeluarkan penetapan non-executable atas putusan MA, yang berarti putusan tersebut tidak dapat dieksekusi karena cacat formil dan materiil.

Pembukaan Kembali Berkas Perkara: Warga mendesak PN Bandung untuk membuka kembali berkas perkara Dago Elos agar penyidik Polda Jabar dapat melakukan pemeriksaan ulang dan menemukan bukti-bukti baru yang mendukung klaim mereka.

 

Halaman:

Editor: Budi Supriatna


Tags

Terkini